Saksi Pemohon Aziz Mahulete.
Sumber :
  • tim tvOne - Abdul Gani

Waduh! TPS 10 Desa Wakasihu Maluku Ketahuan Surat Suara Sudah Tercoblos

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Maluku Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Golongan Karya (Golkar) pada Selasa (28/5/2024). 

Dalam sidang Perkara Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya saksi-saksi dari Pemohon, yakni Aziz Mahulette, Haipan Tomagala, dan Fatimah Sia. 

Sementara Termohon menghadirkan Salmin Sanduan, Ahmad Rifai, dan Abd. Gani Lumaela, sedangkan Pihak Terkait menghadirkan Saadiah Ruhunusa, Saiun Rosani Lumaela, dan Salaman Tatisina.

Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Aziz Mahulette sebagai saksi mandat Partai Golkar pada tingkat Kecamatan Leihitu mengatakan pada TPS 02 Desa Kaitetu Partai Golkar mendapatkan 21 suara. Namun pada hasil mendapatkan 20 suara. 

Pada TPS 07 dari salinan Partai Golkar memperoleh 5 suara, padahal pada hasil mendapat 4 suara, sedangkan pada TPS 12 Desa Hitulama pada hasil Partai Golkar mendapatkan 13 suara dan hasil mendapatkan 17 suara.

“TPS 14 Desa Seith pada C.Salinan Partai Gelora mendapatkan 4 suara, pada C.Hasil mendapatkan 5 suara. Pada TPS 20 Desa Hitumesing, Partai Gelora C. Salinan, C. Hasil 34 dan D. Hasil 34 suara,” jelas Azis.

Pada TPS ini ada kejadian khusus yang disampaikan Panwas karena perolehan angka yang DPT hanya 130, hasilnya 132. Maka dihitung ulang dan pada Partai Gelora ada suara partai dan caleg dihitung dua dan dilakukan perbaikan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral