- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Buntut 11 Stasiun Pengisian Gas LPG Diduga Curang, Mendag Zulhas Ngamuk Beri Perintah Tegas Ini
Akan tetapi, apabila masih melakukan kecurangan maka tidak segan-segan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana. Pertama kita tertibkan, kita lihat kemauannya gimana,” tandas dia.
Adapun, wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta; Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Lalu, Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
Dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1).
Pasal 134 itu menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan atau label.
Sedangkan Pasal 137 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.(agr/lkf)