Kasus Korupsi di PT Perusahaan Gas Negara, KPK Bongkar Kerugian hingga Ratusan Miliar Rupiah.
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Korupsi di PT Perusahaan Gas Negara, KPK Bongkar Kerugian hingga Ratusan Miliar Rupiah

Rabu, 22 Mei 2024 - 15:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara imbas dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkara korupsi tersebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"(Penyidikan) itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah," kata Ali, Rabu (22/5/2024).

Ali menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.

"(Perkara di) PGN ini adalah kerja sama jual-beli gas antara PGN dengan PT IG," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada 13 Mei 2024

"Penyidikan di PGN, ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Alex menerangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Namun, mantan hakim itu tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dugaan konstruksi korupsi tersebut.

"(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," tuturnya.(ant/lgn)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral