Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memperlihatkan barang bukti 3 kg daun ganja kering yang disita dari tersangka..
Sumber :
  • Antara

Terlibat Peredaran Tiga Kilogram Ganja, Pegawai RSUD di Riau Ditangkap Polisi

Selasa, 21 Mei 2024 - 23:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi Satresnarkoba Polres Bengkalis, Provinsi Riau meringkus sejumlah orang, salah satunya tenaga honorer rumah sakit umum daerah (RSUD) dan satu mahasiswa lantaran terlibat peredaran tiga kilogram ganja kering.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, dua tersangka itu berinisial OTP dan MH merupakan warga Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. 

Daun ganja kering sebanyak tiga kilogram yang tersimpan di dalam tas ransel disita dari tersangka.

"Sedangkan dari tersangka MH turut disita satu bungkus ganja kering, satu gunting, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp310 ribu. Satu unit motor vespa disita dari tersangka RD, serta satu unit ponsel dari tersangka FR," kata AKBP Setyo Bimo dilansir dari Antara, Selasa (21/5).

Soal modus operandi tersangka, pelaku OTP dan MH menjemput narkotika jenis daun ganja kering dari Kota Pekanbaru dan dibawa ke Bengkalis untuk dijual kembali. 

Hingga akhirnya pada Selasa (14/5) sekira pukul 01.00 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah tempat cucian sepeda motor di Kecamatan Bengkalis.

Tak sampai di situ, tim melanjutkan pengembangan sekira pukul 02.00 WIB dan melakukan penangkapan terhadap RD di rumahnya di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis serta menyita barang bukti. 

Tim kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 03.00 WIB menangkap FR di sebuah bengkel di Jalan Rajimun, Desa Bantan Tua, serta menyita sejumlah barang bukti.

"Terhadap FR dilakukan penangkapan dikarenakan bersama dengan AS (dalam lidik) juga menjemput dan membawa narkotika jenis daun ganja kering dari kota Pekanbaru ke Bengkalis yang didapat dari IN (DPO)," ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral