- ANTARA
Geger Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera, Kemenag Malut Minta Segera Dibatalkan
Ternate, tvOnenews.com - Geger pernikahan sesama jenis terjadi di Halmahera Selatan. Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut) langsung minta untuk dihentikan.
Pernikahan sesama jenis yang terjadi di Halmahera tersebut menurut Kemenag jelas melanggar syariat agama dan budaya masyarakat.
Pihak Kemenag setempat juga menegaskan pernikahan sesama jenis tersebut tidak diberikan buku nikah.
“KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah, karena proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan,” kata Kepala Kanwil Kemenag Malut, Amar Manaf, Sabtu (18/5/2024).
Sebelumnya, bikin geger pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan.
Pengantin pria bernama Naim Saban (25) menyamar menjadi pengantin wanita bernama Dela La Udin (26).
Keduanya diketahui menikah pada Mei 2024 lalu.
Saat heboh pengantin wanita diduga laki-laki, lalu diperiksa ternyata alat kelamin pria yang menyamar itu diputar ke bawah sehingga tak ketahuan identitas sebenarnya.
Namun, saat diperiksa oleh bidan setempat dikonfirmasi bahwa jenis kelamin Naim Saban adalah laki-laki.
“Secara syariat budaya kita tidak diperbolehkan perkawinan sesama jenis, karena secara aspek hukum tidak dibenarkan ada perkawinan sesama jenis,” kata Amar menegaskan.
Pernikahan tersebut pun sudah dinyatakan tidak terdaftar di KUA setempat, tetapi pernikahan melalui Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Kemenag Malut pun telah meminta KUA dan PPN berkoordinasi untuk segera membatalkan pernikahan itu. (ant/iwh)