Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat akan menjalani pemeriksaan saksi kasus gratifikasi dan pemerasan lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5)..
Sumber :
  • Antara

Dirjen Kementan Kerap Diminta Patungan Rp10 Juta Saat Dampingi SYL Kunjungan Kerja

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengungkap bahwa para pejabat eselon I Kementan terkadang diminta patungan dana hingga Rp10 juta saat mendampingi Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan kunjungan kerja.

Hal itu diungkap Prihasto ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus SYL, Rabu (15/5).

"Kadang kalau kunjungan kerja tiba-tiba diminta patungan. Kalau misalnya kami eselon I mendampingi, itu diminta patungan Rp5 juta, Rp10 juta," kata Prihasto.

Dia menjelaskan, permintaan uang patungan itu biasanya dilakukan oleh ajudan SYL, Panji Hartanto. 

Prihasto mengungkap, Panji memang bertugas menagih uang patungan untuk kebutuhan SYL dalam jumlah kecil, yakni di bawah Rp20 juta.

sySementara, uang patungan dari para pejabat Kementan dalam jumlah besar, seperti di atas Rp100 juta, kata Prihasto, ditagih Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

"Namun, Pak Panji juga ada menagih yang di atas Rp20 juta, tapi biasanya yang kecil-kecil seperti untuk membeli snack dan memang sering," ujarnya.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral