Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat tetapkan Sadira (51) sopir Bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan bus SMK Depok.
Sumber :
  • tvOne

Polda Jabar Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Depok di Ciater Subang

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:11 WIB

"Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," kata dia.

Ia menyebut Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (iah/muu)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral