Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat tetapkan Sadira (51) sopir Bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan bus SMK Depok.
Sumber :
  • tvOne

Polda Jabar Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Depok di Ciater Subang

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:11 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar menetapkan Sadira (51) sopir Bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) kemarin.

Bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Kota Depok tersebut mengalami kecelakaan hingga menyebabkan 11 meninggal dunia. 

"Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir Bus Trans Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan bus," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, Selasa (14/5/2024) di Subang. 

Pascakecelakaan bus yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, 13 orang luka berat dan 40 orang luka ringan, ia mengatakan telah melakukan langkah penyelidikan secara cepat.

Penyelidikan melakukan metode traffic accident analysis yang dilakukan Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.

"Kami telah melakukan pemeriksaaan secara estafet hingga hari ini terhadap 13 orang, pengemudi, kernet, penumpang bus, masyarakat yang mengetahui peristiwa ini, dua saksi ahli, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan pihak agen travel," ucapnya.

Wibowo mengungkapkan pihaknya juga telah memeriksa fisik bus yang terguling. 

Hasil penyelidikan, tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal. 

"Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," ungkapnya.

Wibowo melanjutkan didapati fakta bahwa sopir bus mengetahui kondisi rem bus bermasalah. 

Hal itu didukung oleh fakta bahwa sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater.

"Pertama di dekat Gunung Tangkuban Parahu diperbaiki oleh mekanik atas panggilan dari sopir. Setelah bus melaju, permasalahan rem kembali terjadi saat bus berhenti di rumah makan, Bang Ajun di Ciater. Sopir dan kernet mencoba kembali memperbaiki salah satu komponen rem," kata dia.

Ia mengatakan sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan. 

"Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," kata dia.

Ia menyebut Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (iah/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral