Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater Bikin DPR Geram, Minta Kemenhub Beri Sanksi Tegas: Banyak Sekali Pelanggaran yang Dilakukan.
Sumber :
  • Kolase - Laman resmi PKS/Istimewa

Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater Bikin DPR Geram, Minta Kemenhub Beri Sanksi Tegas: Banyak Sekali Pelanggaran yang Dilakukan

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengungkapkan rasa prihatin terhadap kecelakaan yang menimpa bus rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang.

Sigit pun meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang banyak melakukan pelanggaran.

Diketahui, Bus Trans Putera Fajar yang terlibat kecelakaan di Ciater tersebut tidak memiliki izin dan status uji berkala telah kadaluwarsa pada 6 Desember 2023 lalu.

"Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin," kata Sigit, dikutip Senin (13/5/2024).

"Untuk memberikan efek jera, selain sanksi pidana sesuai dengan UU No 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas," lanjut dia.

Jika perlu, kata Sigit, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama, bahkan seumur hidup.

Menurut politikus PKS ini, langkah paling tegas harus dilakukan pemerintah agar keselamatan penumpang kendaraan selalu terjamin.

"Jika pemerintah masih mau menganggap keselamatan penumpang menjadi prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada PO-PO yang jelas-jelas melanggar aturan," kata dia.

Sejauh penyelidikan yang dilakukan pada kecelakaan bus pariwisata di Ciater Sabtu lalu, ternyata ada banyak pelanggaran yang terjadi.

"Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Bus Trans Putera Fajar ini, mulai dari tidak laik jalan, bahkan tidak memiliki ziin operasi," kata dia.

"Sudah selayaknya sanksi pidana dengan hukuman maksimal diberikan supaya memberikan efek jera," tegas Sigit.

Selain mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana, Sigit juga mengatakan berdasarkan Pasal 192 UU LLAJ, perusahaan angkutan umum harus bertanggung jawab atas kerugian penumpang meninggal atau luka.

Oleh karenanya, PO Trans Putera Fajar harus memberikan ganti rugi kepada para korban sesuai aturan tersebut.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan bus yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana di daerah Ciater, Subang Jawa Barat.

Kecelakaan tersebut menewaskan 11 orang, 10 dari penumpang bus dan 1 orang pengendara motor yang ikut tertabrak. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral