Suasana Persidangan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Tahun 2024 oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, di MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Bantah Gugatan PDIP soal Suara Pileg di Papua Tengah, PSI Pastikan Kantongi 19.157 Suara Sah

Senin, 6 Mei 2024 - 17:27 WIB

“Selanjutnya rekapitulasi tingkat Kabupaten Puncak yang hasilnya, PDIP 3.078 suara, PSI 19.157 suara,” ungkapnya.

“Dilanjutkan tingkat Provinsi Papua Tengah dengan suara total sah untuk PDIP 11.246 suara urutan ke-7, PSI 19.157 suara urutan ke-3 dari 6 kursi yang diperebutkan,” lanjut Eugen.

Lebih lanjut, PSI menyebut gugatan PDIP cacat formil lantaran sebelumnya tidak melakukan upaya administrasi karena keberatan saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat distrik berlangsung.

“Hal itu dapat dilihat dari tidak adanya catatan kejadian khusus atau temuan dari pihak Bawaslu,” ucap Eugen.

Dia menyebut saksi pemohon juga ikut menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara partai politik.

Oleh karena itu, PSI meminta hakim menolak gugatan PDIP terkait perselisihan suara dengan PSI. (saa/lgn)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral