- Antara
Keluarga SYL Bisa Dijerat TPPU Bila Ada Unsur Kesengajaan Terima Uang Korupsi
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik KPK bisa menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) apabila terpenuhi unsur kesengajaan menerima uang dari kejahatan.
"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Ali menjelaskan penghasilan setiap penyelenggara negara bisa diukur. Apabila ada harta atau aset yang tidak sesuai dengan profilnya, terang dia, hal itu patut dicurigai.
Ali memberikan contoh dalam penanganan kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
KPK sudah menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana awal yaitu suap.
"Contoh dalam perkara Hasbi Hasan itu kan jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (Windy Idol), dan dia (Windy Idol) tahu," ucap Ali.