Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Ida Mahmudah.
Sumber :
  • tim tvOne - Abdul Gani

Legislatif Minta Pemprov Jakarta Pinjamkan Wisma Atlet untuk Eks Warga Kampung Bayam

Jumat, 26 April 2024 - 17:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Ida Mahmudah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta agar meminjamkan wisma atlet untuk ditumpangi eks warga Kampung Bayam.

Menurut politikus PDIP ini usulan tersebut dapat menjadi jawaban dari kisruh yang terjadi.

Apalagi kata Ida, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pemilik Wisma Atlet telah memberi izin kepada Pemprov untuk dikelola.

"Saya sudah minta langsung kepada PUPR, PUPR sudah rapat dengan Mensetneg terkait dengan Wisma Atlet Pademangan, dan mereka-mereka mengizinkan, dihibahkan ke kita untuk warga DKI Jakarta," jelasnya, dalam Rapat Komisi D DPRD Jakarta, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/4/2024).

Bahkan, menurut Ida, untuk menggunakan Wisma Atlet sebagai tempat tinggal eks Warga Kampung Bayam cukup dengan membuat pengajuan kepada Kementerian PUPR.

"Hanya suratnya yang memang dari kita belum ada. Sampai Pak Basuki bilang 'sampai dino Iki loh pak, urung ono surate mlebu meng aku' (sampe sekarang suratnya belum sampai ke saya)," tuturnya.

Ida pun mengaku telah meminta pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) untuk mengirim surat kepada Menteri PUPR. Bahkan hingga saat ini permintaannya belum terpenuhi karena sejumlah faktor.

"Kalau masih ingat waktu itu rapat di Bappeda, saya minta Bu Retno (Plt Kadis PUPR saat itu) untuk bersurat, tapi ternyata Bu Retno bilang bahwa itu terlalu elit kalau buat rusun karena ada pemanas dan lain sebagainya," tandas dia.

Sementara itu, Ida menilai peminjaman Wisma Atlet ini dapat menjadi solusi untuk penyediaan tempat tinggal warga eks Kampung Bayam.

"Pak Pj kan menjanjikan tuh akan dibangunkan rusun. Membangun rusun kan enggak sebentar, butuh waktu, butuh lokasi, tempat, butuh anggaran," tandas dia. (agr/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral