Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • Istimewa

Sikapi Putusan MK, Sekjen Gibran Center : Sengketa Telah Berlalu Waktunya Bersatu

Selasa, 23 April 2024 - 01:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil perhelatan Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Lantas putusan itu turut menandakan kemenangan mutlak bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029.

Sekjen Gibran Center, Roy Marjuk mengatakan sudah waktunya semua pihak tak lagi memperdebatkan hasil Pilpres 2024.

“Wajarlah bila ada pihak-pihak yang tidak puas akan keputusan MK tersebut. Namun perlu diingat, keputusan MK merupakan keputusan tertinggi menyangkut sengketa konstitusional," kata Roy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Sudah seyogyanya semua pihak yang berselisih untuk menerima dan melaksanakan hasil putusan tersebut. Bersama dengan keluarnya putusan, Sengketa telah usai. Kini, waktunya bersatu untuk Indonesia yang lebih maju," sambungnya.

Roy menuturkan sudah saat segala unsur termasuk elit politik untuk dapat bergandeng tangan membangun Indonesia ke depan.

Tak hanya itu, ia juga berujar perjalanan perhelatan Pilpres hingga sidang sengketa di MK membuktikan sistem demokrasi di tanah air yang masih berjalan dengan baik.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral