- ANTARA/HO-Haidar Alwi Institute
Tegas, Peneliti Bilang Putusan MK Patahkan Tuduhan Kecurangan Pilpres 2024 Terhadap Prabowo-Gibran
Jakarta, tvOnenews.com - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi ikut merespons soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Menurutnya, putusan MK yang menolak dua permohonan perkara PHPU Pilpres 2024 ini sebagai bukti dalam mematahkan tuduhan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Pilpres 2024.
“Tuduhan cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran, semuanya sudah clear. Tidak benar karena tidak terbukti di MK,” kata Haidar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Selain itu, putusan MK juga memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran.
“Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” tegas dia.
Oleh karena itu, semua semua pihak diminta untuk menerima dan menghormati putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024.