Sumber :
- ANTARA/HO-Haidar Alwi Institute
Tegas, Peneliti Bilang Putusan MK Patahkan Tuduhan Kecurangan Pilpres 2024 Terhadap Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 - 22:00 WIB
Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU RI dan berlaku sebagai pihak terkait adalah Prabowo-Gibran.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.
Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.(ant/lkf)