Suasana sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

MK: Bansos Tak Pengaruhi Peningkatan Perolehan Suara dalam Pilpres

Senin, 22 April 2024 - 12:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.comMahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada relevansi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan perolehan suara terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hal itu merupakan pertimbangan hukum MK perihal dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengaitkan bansos dengan perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Wakil Ketua Hakim MK, Arsul Sani bahwa anggaran bansos telah disusun secara jelas dan rinci oleh pemerintah.

"Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon," jelas dia, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Termasuk pelaksanaan anggaran bansos," imbuhnya.

Arsul mengungkapkan bansos yang disalurkan secara rapel oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya.

Kemudian, dia mengatakan bukti-bukti yang disampaikan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar soal penyaluran bansos dinilai janggal, hanya sebatas keterangan ahli dan hasil survei semata.

Menurut dia, alat bukti tersebut tidak menunjukkan bahwa penyaluran bansos mempengaruhi pilihan masyarakat hingga berdampak pada perolehan suara Paslon tertentu. 

"Terhadap dalil pemohon, menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Pembela Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea merespons pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selama sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden), Hotman menilai bahwasanya APBN Tinggi bukan disebabkan karena pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

"Kehadiran 4 menteri semakin membuktikan karena kan tadi Menteri Keuangan sudah mengatakan APBN dengan angka yang segitu besar sudah ada jauh sebelum pencalonan Prabowo-Gibran," ujarnya, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

"Yang paling penting lagi bansos, ternyata tidak naik. Ibu Risma tadi mengatakan justru bansos tidak naik di 2023-2024, bansos tidak naik," sambung dia. (agr/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral