- Ist
Fahri Bachmid : Fenomena Kontemporer Amicus Curiae MK, Bentuk lain dari Intervensi Peradilan
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid memberikan pendapat terkait dengan upaya berbagai pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae termasuk Megawati Soekarnoputri melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024).
"Terkait dengan fenomena beberapa pihak mencoba untuk mengajukan dirinya sebagai Amicus Curiae di penghujung sidang pada saat Majelis Hakim MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat putusan MK menurut hemat saya adalah bentuk lain dari sikap intervensi sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum atau pranata Amicus Curiae," katanya, Kamis (18/4/2024).
Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara terminologi hukum serta praktik lembaga peradilan umum, sesungguhnya ini adalah Friends of The Court atau Sahabat Pengadilan, dari aspek fungsi sejatinya amicus curiae sebagai pihak atau elemen yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. ‘Keterlibatan’ pihak atau elemen yang berkepentingan dalam sebuah perkara tersebut hanya sebatas memberikan opini.
Menurutnya praktik penggunaan pranata amicus curiae secara generik biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem hukum common law dan tidak terlalu umum digunakan pada negara-negara dengan sistem hukum civil law system termasuk Indonesia.
"Akan tetapi pada hakikatnya praktik seperti tidak dilarang jika digunakan dalam sistem hukum nasional kita," sambungnya.
Fahri Bachmid menguraikan bahwa secara yuridis, konsep amicus curiae di Indonesia adalah ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Secara praksis hukum, sesungguhnya praktik amicus curiae lebih condong dipraktikan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung,
Pelembagaan "amicus curiae" secara samar-samar sesungguhnya dapat dilihat serta dipraktikan dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
"Kami berpendapat bahwa saat ini adalah fase yang sangat krusial, dimana para hakim MK sedang melaksanakan RPH (rapat permusyawaratan hakim) sehingga biarlah para hakim memutus perkara a quo secara objektif, dengan mengedepankan prinsip Imparsialitas not supporting any of the sides involved in an argument sebab pada prinsipnya hakim telah diperkaya dengan fakta dan alat bukti yang secara terang benderang telah terungkap dalam persidangan, kami harapkan MK sejauh mungkin memghindarkan diri dari fenomena kontemporer amicus curiae ini," tutup Fahri Bachmid.
Megawati telah mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK saat ini.(ebs)