news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana sidang perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Soal Sengketa Pilpres 2024, NasDem Harap MK Tunjukkan Kelasnya dalam Putusannya

Sidang sengketa Pilpres 2024 belum usai. Setelah libur Lebaran Idul Fitri 2024 sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di (MK akan kembali dilanjutkan.
Jumat, 12 April 2024 - 16:28 WIB
Reporter:
Editor :

"Sebagai catatan, MK pernah menyatakan inkonstitusional bersyarat jika perumusan undang-undang tidak memperhatikan aspek formal pembentukannya (putusan uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)," kata Atang.

Di samping itu, dia meyakini bahwa MK bisa berwenang mengadili dalil-dalil permohonan dalam sengketa pilpres kali ini jika memang terbukti ada stagnasi dalam skema sistem keadilan pemilu (electoral justice).

"Bahwa Undang-Undang Pemilu telah membagi habis penanganan pelanggaran terhadap organ-organ seperti KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DKPP, bahkan peradilan TUN," ucapnya.

Namun, jika terjadi stagnasi dalam skema electoral justice, kata Atang, MK dapat mengambil alih kewenangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi.

"Apalagi, MK bukanlah lembaga peradilan tingkat banding," ucap Atang.(ant)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral