Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa saat foto bersama usai memberikan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada narapidana di Lapas Kelas II A Bengkulu..
Sumber :
  • ANTARA/Anggi Mayasari.

Penuhi Syarat Remisi Idul Fitri, 14 Orang dari 2.415 Narapidana Dinyatakan Bebas

Rabu, 10 April 2024 - 14:49 WIB

Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Bengkulu kepada 2.415 narapidana.

Ribuan narapidana tersebut tak cuma-cuma mendapatkan remisi Idul Fitri, melainkan ada sjumlah syarat dan ketentuan yang haris dipenuhi untuk mendapatkan remisi.

"Ada beberapa persyaratan warga binaan yang berhak menerima remisi, salah satunya berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di lapas. Remisi sendiri terbagi dua yakni remisi khusus I dan remisi khusus II, sedangkan untuk potongan terdiri dari 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkumam Bengkulu Santosa di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, Rabu.

Ada sekitar 2.401 yang menerima RK I atau pengurangan masa hukuman dan 14 narapidana di Provinsi Bengkulu menerima RK II atau langsung dinyatakan bebas yang merupakan narapidana kasus pidana umum (Pidum) seperti pencurian dan penganiayaan.

"Semua yang bebas itu dari pidana umum semua, yang narapidana korupsi sebanyak 32 orang menerima SK 1 atau pengurangan masa tahanan sebagian dan 492 narapidana narkotika juga mendapat SK 1," ujar dia.

Dengan banyaknya narapidana di Bengkulu yang menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, menandakan keberhasilan lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam melakukan pembinaan terhadap para tahanan.

"Semoga yang mendapatkan remisi ini dapat mempertahankan perilaku baiknya agar dipercaya oleh masyarakat setelah bebas nantinya," katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral