- Tim tvOne/Erfan Septyawan
Kepala Desa Tenjomaya di Cirebon Korupsi BLT Buat Bayar Utang
Cirebon, Jawa Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, mengamankan seorang Kepala Desa setelah diketahui terlibat korupsi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang digunakan untuk membayar hutang pribadinya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton, saat ini pelaku MH yang merupakan seorang Kepala Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon periode 2015-2021, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi.
"Tersangka ini diketahui menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2019-2020 dan anggaran BLT tahun 2020," kata Anton. Senin (27/12/2021).
Anton menambahkan, pada tahun 2019 tersangka tidak melaksanakan seluruh kegiatan yang bersumber dari APBDes. Bahkan bukan hanya itu, tersangka juga pada tahun 2020 menggunakan BLT selama bulan Oktober - Desember dan anggaran pembelian bibit ikan, justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Uang yang diselewengkan oleh tersangka ini seluruhnya digunakan untuk membayar hutang pribadinya," ungkap Anton
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka dari tiga sumber anggaran tersebut sebesar Rp 325.140.857. Dari jumlah total kerugian negara itu secara rinci dijelaskan Anton terdiri dari penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 154.940.857, penyalahgunaan pembelian bibit ikan sebesar Rp 10.000.000 dan penyalahgunaan Dana BLT tahun 2020 sebesar Rp. 160.200.000.
"Setelah kami dalami anggaran yang disalahgunakan oleh tersangka yang bersumber dari Dana BLT itu seharusnya disalurkan bagi 178 KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," ucap Anton.