- (ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)
Anwar Usman Diputuskan MKMK Melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi, Begini Penjelasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Peristiwa hukum yang terjadi seperti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mengacu kepada Anwar Usman.
Lantaran melakukan pelanggaran kode etik sebagai Hakim Konstitusi saat di sidang putusan di Gedung II MK,Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Pelanggaran etik yang diterima Anwar Usman sebagai sanksi teguran tertulis dari MKMKK. Kemudian, dia juga dianggap melanggar etik terhadap sikap yang dimilikinya.
Karena Anwar Usman tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023. Hal ini membuat status dia dicopot menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hakim terlapor terbukti bahwa melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," tambahnya.
Berawal dari sikap yang tida menerima dari adik ipar Presiden Jokowi di konferensi pers terkait membalasas pendapat Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Kemudian, sikap tidak terima dari upaya dalam melakukan politisasi dan sangat terlihat bisa menjadi sudut pandang bagian objek di setiap putusan MK.
Meskipun begitu, Anwar Usman menganggap kalau sidang berkaitan kode etik tersebut tidak etis dilakukannya secara terbuka.
Membuat Anwar Usman menuturkan bahwa putusan yang dilakukan MKMK bisa pelanggaran norma dan ketertuan yang belaku.
Di sisi lain, Anwar menegaskan hakim terlapor tidak bisa menerima pendapat penerima putusan sebagai bentuk memperkuat fata dalam melakukan penilaian.
Permasalahan tersebut berawal dari saat keponakannya Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi cawapres terpilih bisa lulus dari batas syarat.
Walaupun masyarakat dibuat menunggu terkait alasannya yang dapat bisa mendukung penokannya untuk menjadi cawapres kemarin lantaran lolos batas usia. (ant/hap)