Sumber :
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Tanggapi Wacana Perubahan Jadwal Pilkada 2024, Mendagri Tito Karnavian : KPU Enggak Akan Ambil Risiko
Rabu, 13 Maret 2024 - 16:02 WIB
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang jadwal Pilkada 2024 diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Artinya, Pilkada akan tetap digelar pada 27 November 2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menekankan jadwal Pilkada sudah ditetapkan dalam UU Pilkada Pasal 201 ayat (8) bahwa dilaksanakan pada November 2024.
"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," ujar Daniel di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Dia mengatakan perubahan jadwal Pilkada itu bisa mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak. (saa/raa)