news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Bandingkan dengan Yogyakarta, Pakar Usul RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Tak Lewat Pilkada

Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah menyoroti partisipasi publik yang minim dalam pembahasan RUU DKJ.
Selasa, 12 Maret 2024 - 20:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah menyoroti partisipasi publik yang minim dalam pembahasan RUU DKJ.

"Yang jadi persoalan sampai hari ini kan partisipasi publiknya minim," kata Trubus, Selasa (12/3/2024).

Ia mengatakan, publik Jakarta, khususnya warga suku betawi, harusnya dilibatkan dalam pembahasan RUU DKJ.

Sebab, agar mereka bisa menentukan proses pemilihan gubernur Jakarta ketika status kota tempat mereka tinggal sudah bukan lagi 'Ibu Kota', melainkan 'Daerah Khusus'.

"Harusnya yang diajak itu orang Betawi, sehingga menentukan apakah gubernur itu dipilih langsung atau ditunjuk," kata Trubus.

"Selama ini enggak pernah orang Jawa Tengah, orang Jawa Timur jadi gubernur Jawa Barat. Sekarang orang Jakarta itu selalu gubernurnya orang luar pulau, orang Betawinya enggak ada," tambahnya.

Jika dengan Pilkada, Trubus menilai, orang Jakarta belum tentu akan menang.

"Karena suara terbanyak orang luar Jakarta semua. Bukannya saya cinta Betawi, tapi ini bicara keadilan. Saya dari Jawa Tengah," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut seharusnya kewenangan menunjuk kepala daerah untuk Daerah Khusus Jakarta dapat disamakan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Karena UU-nya itu Daerah Khusus Jakarta, saya minta gubernurnya jangan pilkada. Kan 'khusus' kan. Yogyakarta, Daerah Khusus Istimewa, kok gubernurnya enggak dipilh gapapa, kan gitu," ucapnya.

"Jakarta itu (cara menentukan gubernur) enggak usah pilihan, supaya duitnya untuk membangun masyarakatnya. Membangun Jakarta," tuturnya.

Kalau pun tidak melalui pilkada, Trubus menjelaskan, gubernur Jakarta dapat ditunjuk oleh DPRD, untuk kemudian diminta persetujuannya kepada presiden.

"Pertanyaannya, itu demokrasinya di mana? Lha pertanyaannya kan DPRD ini dipilih oleh rakyatnya, bukan? Kan dipilih melalui proses demokrasi. Mereka kan melalui pemilu. Artinya demokrasi udah jalan," kata akademisi Universitas Trisakti itu.

"Memang orang Betawinya udah cair ke mana-mana, cuma tetap mereka punya hak, (dalam hal Jakarta) sebagai wilayah tempat dia menghuni," kata Trubus.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Tingkat Pertama Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral