- ANTARA/Ilham Kausar
Polda Metro Jaya Larang Keras Semua Warga Jakarta Sahur On The Road, Hingga Nyalakan Petasan
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya melarang semua kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu kelancaran dan kenyamanan selama Ramadhan, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (11/3/2024).
"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan, " tegas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Polda Metro Jaya bersama polres jajaran, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan kegiatan patroli saat Ramadhan agar mewujudkan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
"Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan meningkatkan imbauan, edukasi, sambang, patroli, hingga penegakan hukum bagi yang melanggar, " ucapnya.
Polda Metro Jaya juga siap membantu dan melayani masyarakat selama 24 jam.
"Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian, " jelasnya.
Semua warga Jakarta diminta dukungannya dan kerja samanya agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa (12/3/2024), usai diputuskan melalui sidang isbat di gedung Kemenag RI, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
"Hasil sidang isbat menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat memimpin konferensi pers penetapan sidang isbat.
Dengan penetapan itu maka pada Senin malam umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan shalat Tarawih.
Sidang isbat ini diikuti sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, Komisi VIII DPR RI, hingga perwakilan negara sahabat.
Pengumuman penetapan dilakukan secara daring dan luring.
Dengan demikian, masyarakat sama-sama bisa langsung menyaksikannya melalui tayangan di laman media sosial resmi Kemenag.(ant/lkf)