- Tim tvOne/Sri cahyani Putri
Dianggap Cacat dan Curang, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda-tangani Hasil Rekapitulasi Suara
Adapun alasan keberatan lainnya yaitu ketidaknetralan presiden.
"Kami melihat presiden ikut cawe-cawe memenangkan paslon tertentu. Padahal dalam kedudukannya seharusnya dituntut netral," ucapnya.
Selain itu, ia juga melihat adanya indikasi keterlibatan aparat negara untuk memenangkan paslon tertentu serta penggunaan uang negara untuk pemenangan paslon tertentu lewat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan lainnya.
Sedangkan pada aplikasi sirekap secara nasional, dinilai bermasalah karena banyak temuan isian tak sesuai C hasil sehingga memunculkan kegaduhan publik.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU DIY, Tri Mulatsih menyampaikan, dalam keputusan KPU RI nomor 219, terhadap saksi yang tidak bersedia menandatangani berita acara maka wajib mencantumkan alasan dan dicatat dalam model D kejadian khusus dan atau keberatan saksi.
Kendati tidak menandatangani berita acara, tetapi akan tetap diberikan berita acara untuk semua peserta pemilu, tanpa terkecuali. (scp/ree)