Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Status Ibu Kota Jakarta Telah Berakhir, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi

Rabu, 6 Maret 2024 - 11:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi pernyataan anggota DPR RI yang mengatakan status ibu kota Jakarta telah berakhir pada 15 Februari 2024 yang lalu.

Heru menegaskan bahwa saat ini masih dalam proses transisi sehingga perpindahan ibu kota ke IKN belum diresmikan secara seremonial.

"Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ (Daerah Khusus Jakarta)," ujar Heru di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).

Menurut dia, Undang-Undang DKI masih belum disahkan, masih dalam tahap pembahasan. Sehingga, ibu kota belum resmi berpindah ke IKN.

Diberitakan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Ibu Kota Negara, DKI Jakarta. Pasalnya, status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis pada 15 Februari lalu.    

Hal ini dikatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Bahkan, dia jelaskan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.

Hal itu, katanya, merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari," ujar Supratman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini".

Status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit. 

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN: "Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

Melihat hal ini, Supratman memastikan Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) imbas hilangnya status daerah khusus ibu kota bagi Jakarta.

Politikus Gerindra itu juga memastikan Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan hingga industri yang akan dibahas dalam RUU DKJ.

"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," bebernya. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral