Seusai Ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, TPN Ganjar-Mahfud Berani Desak MK Buat Terobosan Hukum Ini.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Seusai Ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, TPN Ganjar-Mahfud Berani Desak MK Buat Terobosan Hukum Ini

Selasa, 5 Maret 2024 - 23:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi atau MK harus berani membuat terobosan hukum untuk mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Todung menegaskan ada wind of change atau angin perubahan di tubuh MK seiring dikeluarkannya tiga putusan terkait jadwal Pilkada serentak, independensi Jaksa Agung, dan parliamentary treshold (ambang batas parlemen).

"Saya melihat dari 3 putusan tersebut, MK telah kembali ke jati dirinya sebagai penjaga konstitusi bukan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan," kata Todung dalam konferensi pers, Selasa (5/3/2024).

Menurut dia, independensi dan profesionalisme MK sebagai penjaga konstitusi sangat penting karena MK telah banyak disorot publik.

Bahkan, hampir kehilangan kepercayaan dari rakyat pasca putusan Nomor 90 yang memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden.

Todung menjelaskan, kembalinya MK pada jati dirinya akan teruji ketika menghadapi ujian lebih berat untuk mengadili sengketa pemilu.

"Saya menyampaikan ini, karena Paslon 3 pasti akan mengajukan permohonan PHPU ke MK setelah selesai perhitungan manual yang dibuat KPU pada 20 Maret 2024, dan saya hakul yakin Paslon 1 juga akan mengajukan gugatan PHPU ke MK," ungkap Todung.

Masyarakat, kata dia, sangat membutuhkan MK yang independen, MK yang profesional dalam menjalankan fungsinya atau marwahnya dalam mengadili perselisihan hasil pemilu.

Sengketa Pilpres

Todung berharap, MK akan memeriksa permohonan sengketa pilpres secara teliti dan seksama, profesional penuh dengan integritas, dan tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara.

"Karena pemilu itu harus dilihat secara holistik, tidak parsial. Pemilu itu proses panjang dari pra pemilihan, pemilihan atau pencoblosan, dan pasca pencoblosan. Semua proses ini disebut sebagai Pemilu atau Pilpres," ujar Todung.

Dia mengatakan, penyelenggaraan pemilu tidak bisa dikatakan hanya saat pencoblosan atau penghitungan suara. Justru berdasarkan hukum, proses justru lebih penting ketimbang hasil.

"Dengan demikian, pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang disebut terstruktur, sistematis, dan massif itu harus diteliti, harus dipelototi, dan dianalisa oleh MK," kata Todung.

Dia menambahkan, ada contoh yang ditunjukkan MK di Austria, Kenya, dan Malawi yang berani membuat putusan tegas soal pemilu, dengan melihat pemilu secara holistik, tidak parsial atau hanya melihat hasil perhitungan suara.

Hal itu, bisa diikuti oleh MK Indonesia dalam mengadili perselisihan pemilu tanpa mengabaikan keseluruhan tahapan atau prosesnya yang bermasalah.

Sebab, jika hanya melihat hasil perhitungan suara, proses sebelum pencoblosan bisa dianggap tidak bermasalah.

Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri punya catatan ribuan masalah sebelum hari pencoblosan hingga pasca pencoblosan yakni ketika rekapitulasi suara dilakukan melalui Sirekap.

"Bawaslu saja mencatat banyak masalah apalagi kita sebagai paslon, parpol, dan civil society. Jadi apakah ini harus diputihkan dan dianggap yang perlu diselidiki hanya perolehan suara," ungkap Todung.(rpi/lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral