- istimewa
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
“Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," tambahnya.
Sebagai informasi, DPD RI membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, jumlah pengaduan yang masuk melalui posko sebanyak empat laporan. Dengan rincian dua laporan dari Kalimantan Barat, satu laporan dari Sumatera Utara, dan satu laporan dari Maluku.
Laporan yang masuk kemudian sudah disampaikan ke Bawaslu. Di samping itu, Pimpinan DPD RI juga meminta Komite I untuk segera menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.
Jika diperlukan, DPD bisa memanggil Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024. (saa/aag)