- istimewa
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-9 DPD RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024.
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?," tanya Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
"Setuju,” jawab peserta rapat.
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," lanjut LaNyalla.
Sebagai informasi, Pansus tersebut dibentuk atas usulan dari Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan.
Menurutnya, perlu adanya tindak lanjut soal pengaduan dugaan pelanggaran dan kecurangan pemilu. Laporan itu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya,” ujar Tamsil dikutip Selasa (5/3/2024).
“Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," tambahnya.
Sebagai informasi, DPD RI membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, jumlah pengaduan yang masuk melalui posko sebanyak empat laporan. Dengan rincian dua laporan dari Kalimantan Barat, satu laporan dari Sumatera Utara, dan satu laporan dari Maluku.
Laporan yang masuk kemudian sudah disampaikan ke Bawaslu. Di samping itu, Pimpinan DPD RI juga meminta Komite I untuk segera menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.
Jika diperlukan, DPD bisa memanggil Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024. (saa/aag)