Dokumentasi - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Sumber :
  • ANTARA

Komentari Ambang Batas Parlemen, Hidayat Nur Wahid Nilai MK Mestinya Adil

Jumat, 1 Maret 2024 - 14:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstutusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ambang batas parlemen

Diatur di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perludem menggugat mengenai ambang batas parlemen 4 sebesar empat persen suara sah nasional.

Dikabulkannya sebagian gugatan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pleno MK, Kamis (29/2/2024) lalu.

Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid pun turut menanggapi terkait perubahan Undang-undang soal ambang batas parlemen.

Menurut Hidayat Nur Wahid, MK mestinya adil dalam mengabulkan gugatan untuk tujuan pemilu yang lebih adil ke depannya.

"MK perintahkan pembentuk UU ubah ambang batas parlemen 4 persen untuk Pemilu 202. Demi keadilan, kedaulatan rakyat dan kwalitas pilpres, mestinya MK juga perintahkan pembentuk UU untuk ubah PT (Presidential Threshold) 20 persen sebagaimana diadukan oleh @PKSejahtera dll," tulis Hidayat Nur Wahid, di akun Twitter resminya, dikutip Jumat (1/3/2024).

Aturan PT terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden adalah harus memiliki 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional.

PKS meminta agar ambang batas pencalonan presiden turun menjadi 7 sampai 9 persen. Namun, pada September 2022 gugatan ini ditolak oleh MK.

Saat ini, MK mengabulkan gugatan dari Perludem mengenai ambang batas parlemen yang sebesar 4 persen di Undang-undang sebelumnya.

Adapun frasa yang digugat oleh Perludem adalah "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
 
Perludem ingin pasal tersebut diganti "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal dilakukan pembulatan." 

Meskipun sudah dikabulkan oleh MK, peraturan ini baru mulai berlaku di Pemilu 2029, sehingga perolehan suara yang didapatkan tahun ini belum berlaku. (iwh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral