Masyarakat Diminta Bersabar, Kubu Anies-Muhaimin Bakal Beberkan Kecurangan Pemilu 2024.
Sumber :
  • Tim tvOne/Abdul Gani Siregar

Masyarakat Diminta Bersabar, Kubu Anies-Muhaimin Bakal Beberkan Kecurangan Pemilu 2024

Sabtu, 17 Februari 2024 - 01:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengungkap sejumlah dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua THN Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir menjelaskan terdapat sembilan jenis kecurangan yang diperoleh pihaknya di 34 provinsi.

Menurutnya, pihaknya bakal mengungkap dugaan kecurangan tersebut segera kepada masyarakat.

"Ini pengelompokan dan modus di lapangan yang sudah kami temukan. Pada waktunya, secara bertahap akan kami sampaikan ke publik setelah verifikasi," kata Ari di Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Ari menjelaskan pihaknya telah menerima laporan pelanggaran tersebut bahkan sebelum pencoblosan pemilu.

Dia menuturkan pihaknya masih menerima laporan-laporan dugaan kecurangan pemilu hingga sekarang.

"Kami dari THN AMIN sejak 1 hari sebelum pencoblosan. Kami telah menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran. Kemudian sampai saat ini, THN masih menerima semua laporan itu," jelasnya.

Oleh karena itu, dia merasa masyarakat bisa bersiap-siap menerima laporan pihaknya.

Dia menekankan bahwa suara rakyat tengah dicurangi, sehingga perlu ada perlawanan.

"Jutaan suara rakyat yang dicurangi, itu intinya. Suara rakyat yang dikehendaki itu yang akan jadi kenyataan," tegasnya.

Jenis-jenis dugaan kecurangan Pemilu 2024

Sebelumnya, Timnas AMIN membongkar sejumlah dugaan kecurangan Pemilu 2024 dengan sembal kelompok.

1. Penggelembungan suara melalui sistem IT KPU yang terjadi masif. 

2. Kecurangan dalam bentuk surat suara yang telah tercoblos untuk Paslon 02.

3. Terdapat dugaan pengeragan aparat melalui kepala desa untuk salah satu paslon.

4. Pengarahan lansia oleh KPPS. 

5. Jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap (DPT). 

6. Penghalangan pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

7. Manipulasi data DPT. 

8. Upaya menghalangi saksi di TPS. 

9. Praktik politik uang (money politic).(agr/lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
34:38
04:10
01:51
08:08
03:40
01:54
Viral