Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sumber :
  • Setpres

Imbas Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, PP Muhammadiyah Desan Jokowi

Minggu, 28 Januari 2024 - 07:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menanggapi soal pernyataan Presidem Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kamapanye dan memihak.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo meminta agar Jokowi mencabut pernyataan tersebut.

Menurutnya hal itu menjadikan pandangan tentang sosok pemimpin yang tidak netral. Apalagi hal tersebut dilakukan oleh kepala negara.

"Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," kata Trisno dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/1/2024).

Ia meminta agar Presiden Jokowi dapan menjadi teladan yang baik dan dapat menghindari hal yang dapat menimbulkan fragmentasi sosial. 

"Meminta kepada Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara."

"Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi," jelasnya.

Tak hanya itu saja, Trisno juga meminta agar Bawaslu dapat melakukan pengawasan yang ketat.

"Terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu," tambahnya.

Ia juga mendesak agar DPR memperkuat perannya sebagai pengawas Pemilu.

Muhammadiyah juga meminta agar MK mencatat semua perilaku yang menunjukkan kecurangan Pemilu.

"Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara," lanjutnya.

Trisno juga meminta agar masyarakat dapat saling mengawasi penyelenggaraan Pemilu ini terutama penyelenggara negara.

"Pengawasan semesta ini diperlukan untuk memastikan pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimate dan berintegritas. Serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara," tutupnya.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral