Lembaga Pemantau Pemilu.
Sumber :
  • Ist

Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Daftarkan Diri Ke Bawaslu

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat, selanjutnya disingkat LPP Surak, secara resmi mendaftarkan diri ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemarin. 

Sebelumnya secara kelembagaan LPP Surak sudah melayangkan surat pada bulan Juni 2023 kepada Bawaslu RI dengan maksud untuk ber-audiensi dan memperkenalkan diri sebagai lembaga yang akan turut berpartisipasi melakukan kegiatan pada perhelatan demokrasi Pemilu 2024 melalui mesin sistem perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara yang telah berhasil dibangun oleh Tim IT LPP Surak.

Sistem ini dirancang khusus dengan fitur-fitur sebagaimana yang dimiliki oleh KPU RI bahkan di klaim lebih detail karena mampu mengakomodir dan memetakan laporan kecurangan atas penyelenggaraan Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

Menurutnya, hal ini dilakukan agar masyarakat menjadi pelaku aktif dalam fungsi pengawasan atas penyelenggaraan Pemilu dan juga agar para kontestan pada Pemilu memiliki pembanding hasil perhitungan suara diluar yg dimiliki oleh penyelenggara (KPU) yang diharapkan agar penyelenggaraan Pemilu menjadi lebih transparan, jujur dan adil. 

Namun harapan beraudiensi dan memperkenalkan sistem belum terealisasi sampai akhirnya LPP Surak datang kembali dan secara resmi mendaftarkan diri sebagai Lembaga yang akan berkontribusi melakukan kegiatan Pemantauan yang secara formal dapat diakui dan terakreditasi sebagai lembaga mitra Bawaslu.

Melalui Sekjen Imam Sunarto saat diterima staf Bawaslu, juga menyinggung dan menanyakan ihwal surat yang sudah masuk, sekaligus menyerahkan beberapa dokumen yang disyaratkan oleh Bawaslu kepada organisasi atau Lembaga Pemantau Pemilu yang akan mengajukan kegiatan Pemantauan pada Pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

"Kedatangan Saya beserta Wakil Ketua LPP Surak hari ini salah satunya juga adalah untuk mengkonfirmasi terkait surat yang sudah disampaikan pada bulan Juni 2023, sekaligus menyerahkan berkas-berkas yang disyaratkan Bawaslu kepada Lembaga Pemantau Pemilu, dan Alhamdulillah kita ditemui oleh pak Mustofa, staff dari Bawaslu yang sangat kooperatif dan membantu kelancaran proses pendaftaran lembaga kami," jelas Imam kepada Media. 

Menurut Imam, Mustofa, Staff administrasi Bawaslu yang menerima kedatangan LPP Surak, langsung melakukan verifikasi terkait data-data yang disyaratkan seperti akta pendirian Yayasan, Legalitas pembentukan LPP Surak, data keanggotaan, sumber dana dan beberapa berkas lain yang dibutuhkan.

"Setelah berkas-berkas LPP Surak diverifikasi didepan kami, pak Mustofa meminta kami untuk mengisi dan melengkapi data keanggotaan atau perwakilan yang akan melakukan kegiatan pemantauan di lapangan berdasarkan wilayah berikut dilampirkan dengan KTP dan Pas Foto, guna pembuatan ID Card Pemantau Pemilu yang secara resmi akan dibuat dan dirilis oleh Bawaslu. Selain itu pak Mustofa juga mengatakan akan memberikan LPP Surak Sertifikat Akreditasi yang menyatakan bahwa LPP surak secara resmi terdaftar di Bawaslu RI sebagai Lembaga Pemantau Pemilu," urai Imam. 

Lebih lanjut imam menerangkan, Seritikat dan ID Card yang dikeluarkan oleh Bawaslu ini adalah untuk identitas anggota yang melakukan kegiatan Pemantauan atas tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bagi perwakilan Pemantau LPP SURAK tingkat Provinsi, disarankan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dalam melakukan kegiatan di lapangan.

"Jadi untuk anggota LPP Surak yang ada di Provinsi dan daerah,nantinya perlu berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai tingkatannya dan menunjukkan sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Pusat, sehingga keberadaan anggota LPP Surak yang melakukan kegiatan Pemantauan di daerah tidak dianggap.liar dan memiliki legitimasi secara formal. Anggota kami juga akan dilengkapi surat tugas dari LPP Surak dan ID Card sebagai tanda pengenal resmi" pungkas Imam. (ebs)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral