Sumber :
- Antara
Menaker: Pegawai Swasta Boleh Cuti Nataru, SKB Tiga Menteri Hanya Untuk ASN dan Pegawai BUMN
Minggu, 12 Desember 2021 - 23:12 WIB
Dengan demikian, buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti, meski Ida menyarankan bagi yang cuti lebih baik menahan diri untuk bepergian.
Jika terpaksa melakukan perjalanan diwajibkan untuk menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Kami mempersilakan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M," ujarnya. (umm/viva)