Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
Sumber :
  • Kemenhumham

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal 2023 pada 15.922 Narapidana

Minggu, 24 Desember 2023 - 18:34 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Sebanyak 15.922 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus (RK) Natal 2023 pada 25 Desember 2023.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 99 orang menerima RK II alias langsung bebas.

"Dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan," kata Yasonna, Minggu (24/12/2023).

"15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana," tambahnya.

Yasonna menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri.

Menurut dia, hal itu tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

"Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.

Senada dengan Yasonna, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

"Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran," jelas Reynhard Silitonga.

"Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari," kata Reynhard. (rpi/hfp)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral