Datang ke KPK, Anggota BPK Pius Lustrilanang bungkam.
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

Datang ke KPK, Anggota BPK Pius Lustrilanang Bungkam

Jumat, 1 Desember 2023 - 11:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/12/2023) untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Pius Lustrilanang mengenakan masker dan topi saat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.53 WIB. 

Dia tidak berkata-kata dan langsung masuk ke lobby KPK dan naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

"Pius Lustrilanang, saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Pius Lustrilanang pada Senin (27/11/2023). Namun, dia beralasan sedang dalam kondisi sakit saat itu.

Datang ke KPK, Anggota BPK Pius Lustrilanang bungkam. Dok: Haries Muhamad-tvOne

KPK sebelumnya menyita berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengkondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. 

Bukti itu diamankan tim penyidik KPK dari ruang kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang.

Bukti terkait perkara itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang pada Rabu (15/11/2023). 

"Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI. Di tempat tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Dugaan rasuah ini sebelumnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11/2023). 

Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk enam orang tersangka antara lain Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Manuel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Pata Saung. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral