- istimewa
Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Dinilai Bisa Dongkrak Popularitas Gibran
Jakarta, tvonenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana. Penolakan itu dinilai bisa mendongkrak popularitas cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Demikian disampaikan Ketua Forum Pengacara Konstitusi, Dr Andi Muhammad Asrun,SH,MH, melalui keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
"Putusan Mk Nomor 141 Tahun 2023 memperkuat posisi yuridis Cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan menguatkan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023," kata Andi.
"Penguatan posisi yuridis Gibran akan menambah simpati rakyat kepada Walikota Solo itu," tambahnya.
Kandidat profesor hukum ini juga berpandangan bahwa putusan MK Nomor 141 ini sekaligus menepis tudingan isu dinasti politik keluarga Jokowi.
"Ini menepis tuduhan isu dinasti politik keluarga Jokowi, karena Majelis Hakim berpendapat posisi jabatan Walikota Solo menjadi ukuran Gibran telah matang untuk berkarir politik," kata Andi.
Diketahui, MK mengeluarkan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.