- DPR
Legislator PKS Pertanyakan Alasan Jaksa Agung Menunda Pemeriksaan Hukum Bagi Peserta Pemilu 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menanggapi terkait instruksi Jaksa Agung RI kepada jajarannya untuk tidak memproses hukum peserta Pemilu 2024.
Dia menilai penundaan proses hukum memang memiliki dampak positif bagi Kejaksaan Agung. Yakni terhindar dari anggapan politisasi dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, lanjutnya, penundaan pemeriksaan hukum bisa dianggap sebagai menunda kepastian hukum.
“Jadi menunda kepastian, menunda keadilan, menunda kemanfaatan hukum itu sendiri,” kata Nasir saat rapat Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Terkait hal tersebut, anggota dewan Dapil Aceh ini lantas mempertanyakan latar belakang Jaksa Agung mengeluarkan instruksi tersebut.
“Tentu saja memang saya mendengar ada instruksi Jaksa Agung, tetapi tentu ada latar belakang yang signifikan ketika Pak Jaksa Agung keluarkan instruksi soal menundan proses pemeriksaan ini,” ungkap Nasir.
“Karena sebagian pihak mengatakan bahwa ini sama saja menunda kepastian dan menunda kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri,” tambah dia.
Sebelumnya, Burhanuddin menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain itu, pihaknya juga menerbitkan memorandum nomor 127 dan memorandum nomor 128.
“Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan, memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum Terhadap Pelaksaan Pemilu 2024 dan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang Optimalisasi Peran Intelijen dalam Pelaksanaan Pemilu 2024,” ungkapnya saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
ST Burhanuddin menuturkan pihaknya memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan jajaran intelijen untuk menunda pemeriksaan peserta Pemilu 2024 terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Kami memerintahkan kepada jajadan Jampidsus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tipikor yang melibatkan para peserta dalam kontestasi Pemilu selama ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggara pemilu berjalan,” ujar Burhanuddin. (saa/ree)