- Istimewa
Komplotan Pembunuh Karyawan MRT Terancam Hukuman Mati
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Bunyi pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Bunyi pasal 365 KUHP:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada di tangannya.
Sebelumnya, AKBP Titus menjelaskan, motif pembunuhan sadis itu karena salah satu pelaku yang terjerat utang hingga Rp3 miliar.
Adapun, dalam pembunuhan Disa, polisi meringkus dan sudah menetapkan status tersangka terhadap tiga pelaku yaitu R (29), IS (31) dan JS (48).