- Istimewa
Komplotan Pembunuh Karyawan MRT Terancam Hukuman Mati
Jakarta, tvonenews.com - Tiga orang tersangka pembunuhan seorang karyawan mass rapid transit (MRT) berinisial DDY (38) terancam hukuman mati.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, salah satu dari tiga tersangka itu masih menjadi buronan aparat kepolisian. Titus menyebut, ketiganya terancam mendapat hukuman mati.
"Kita terapkan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365," ujar Titus saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Adapun jasad DDY ditemukan mengambang di banjir kanal timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat, 10 November 2023.
Tiga tersangka yang ditangkap polisi pertama adalah berinisial R (29) sebagai yang memiliki ide.
Kedua, ada IS (31) sebagai eksekutor. Ketiga, JS (48) sebagai penadah. Namun, satu orang yang masih jadi buronan polisi berperan membantu membunuh korban.
Diketahui, pasal 340 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Bunyi pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Bunyi pasal 365 KUHP:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada di tangannya.
Sebelumnya, AKBP Titus menjelaskan, motif pembunuhan sadis itu karena salah satu pelaku yang terjerat utang hingga Rp3 miliar.
Adapun, dalam pembunuhan Disa, polisi meringkus dan sudah menetapkan status tersangka terhadap tiga pelaku yaitu R (29), IS (31) dan JS (48).
"Motif para pelaku adalah ekonomi, yang mana saudara R memiliki utang Rp3 miliar," kata Titus di Jakarta, pada Sabtu, 11 November 2023.
Titus menuturkan dengan jeratan utang Rp3 miliar, R punya rencana jahat. Modusnya bersama dua pelaku lain yakni IS dan JS, berpura-pura membeli mobil Fortuner tahun 2020 milik korban Disa.
Cara mereka ingin melakukan cash on delivery (COD) dalam pembelian mobil bersama korban.
Aksi mereka saat di lokasi yang disepakati dengan menunjukkan bukti transfer palsu kepada korban.
"Kemudian, pelaku bertemu dengan korban dan menunjukkan bukti transfer palsu yang telah diedit," lanjutya.
Namun, keculasan pelaku membuat transaksi tersebut gagal. Sebab, korban Disa tak percaya terhadap bukti transfer palsu yang ditunjukkan pelaku. Korban Disa pun akhirnya minta diantar pelaku untuk pulang.
Sementara, pelaku R yang saat itu mengantar korban pulang langsung mengeksekusi nyawa Disa di dalam mobil.
Leher korban dibacok dengan senjata tajam. Selain itu, dada korban juga ditusuk beberapa kali. "Kemudian, korban dibuang di saluran air BKT Cakung," ujarnya. (rpi/ree)