- Istimewa
Komplotan Pembunuh Karyawan MRT Terancam Hukuman Mati
Jakarta, tvonenews.com - Tiga orang tersangka pembunuhan seorang karyawan mass rapid transit (MRT) berinisial DDY (38) terancam hukuman mati.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, salah satu dari tiga tersangka itu masih menjadi buronan aparat kepolisian. Titus menyebut, ketiganya terancam mendapat hukuman mati.
"Kita terapkan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365," ujar Titus saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Adapun jasad DDY ditemukan mengambang di banjir kanal timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat, 10 November 2023.
Tiga tersangka yang ditangkap polisi pertama adalah berinisial R (29) sebagai yang memiliki ide.
Kedua, ada IS (31) sebagai eksekutor. Ketiga, JS (48) sebagai penadah. Namun, satu orang yang masih jadi buronan polisi berperan membantu membunuh korban.
Diketahui, pasal 340 KUHP berbunyi: