- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Diambil Sumpah jadi Ketua MK Senin Pekan Depan
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Konstitusi Suhartoyo dipilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 8 hakim lainnya untuk menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena melanggar etik berat.
Suhartoyo akan diambil sumpah jabatannya sebagai ketua MK pada hari Senin pekan depan, 13 November 2023.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, dengan diambilnya sumpah jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK artinya struktur kepengurusan MK kembali normal.
"InsyaAllah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini. Mengucapkan sumpah di ruangan ini artinya mulai hari senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa," ucap Saldi kepada wartawan usai pengumuman terpilihnya Ketua MK, Kamis (9/11/2023).
Ia pun meminta doa restu dari masyarakat Indonesia agar marwah lembaga konstitusi ini kembali terjaga.
"Mohon doa restu kita bersama agar Mahkamah Konstitusi bisa menapak secara pasti mulai dari hari ini untuk memperbaiki diri," ucapnya.
"Dan mendapatkan dukungan publik dalam menghadapi situasi ke depan terutama sengketa pemilu yang sebentar lagi akan menghampiri kita semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK pada Kamis (9/11/2023).
Hal ini sesuai Putusan MKMK Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023, menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK. Namun, Anwar Usman masih berada dalam jajaran Hakim Konstitusi.
Plt Karo Humas Dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Wijayanto mengatakan, dalam rapat pleno hakim tertutup itu sembilan hakim konstitusi hadir lengkap.
"(9 hakim konstitusi hadir di RPH) lengkap," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, RPH digelar tertutup untuk umum dan minimal dihadiri oleh tujuh orang hakim konstitusi.
Jika dalam RPH tersebut tidak tercapai musyawarah mufakat terkait penentuan Ketua MK terpilih, maka akan digelar voting pada rapat pleno yang terbuka untuk umum.
"Kalau enggak mencapai mufakat, ya nanti langsung pemilihan terbuka, di ruang sidang pleno," jelas Budi.
Sementara itu, Budi mengatakan, saat ini masih berlangsung RPH yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi.
Ia menjelaskan, tak ada batasan waktu untuk RPH tertutup. (rpi/ree)