Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Respons PDIP: Ini Bagus Sekali

Rabu, 8 November 2023 - 05:47 WIB

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Sanksi tersebut harus dijalankan dalam waktu 2x24 jam sejak putusan tersebut dikeluarkan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia. (saa/ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral