- Antara
Firli Bahuri Berpotensi Mangkir Pemeriksaan Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK Terhadap Eks Mentan, SYL
Ade menuturkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai langkah upaya pengusutan dugaan kasus pemerasan yang terjadi.
Menurutnya foto pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL menjadi salah satu materi penyidikan yang akan dilakukan.
"Itu hanya salah satu dari pertanyaan yang akan diajukan," ungkap Ade saat disinggung mengenai foto pertemuan Firli Bahuri dan eks Mentan, SYL.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus berupaya mengusut dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam langkah pengungkapannya tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombe Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Puluhan saksi itu diperiksa pihaknya usai menaikan status penyidikan terhadap dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik, di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter," kata Ade saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Ade memastikan pihaknya masih akan mendalami sejumlah keterangan saksi lainnya yang berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut.
Bahkan, kepolisian turut serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri (FB) terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut.
"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat (20/10/2023)," ungkapnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menaikan status penyidikan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK yang menyangkut pengusutan dugaan kasus korupsi oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi persnya.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Ade Safri menuturkan kenaikan status dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara.