Direktur LBH Francine Widjojo.
Sumber :
  • Dok. Francine

PSI Klarifikasi Alasan Layangkan Gugatan Batas Usia Capres-cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo menjelaskan alasan kuat PSI melayangkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kita melihat perjalannya ya sebenarnya ini diskusi internal di PSI, itu sudah dari Desember 2022, dan kami sudah mengajukan permohonan ini di 9 Maret 2023," Francine Widjojo, saat dihubungi media, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut, Francine menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan jauh sebelum isu pencalonan presiden hingga calon wakil presiden. Menurut dia, isu tersebut baru berkembang beberapa waktu belakangan.

"Jauh sebelum ada isu mau mencalonkan presiden maupun pilih presiden yang mana, ini kan baru terjadi keramaian, kehebohan ini baru beberapa bulan terakhir saja," ungkap dia.

Akan tetapi dia berharap MK dapat mengabulkan permohonan batas usia ini guna masa depan anak muda bangsa Indonesia. 

"Kalau harapan tentu kami dari PSI tentu berharap MK mengabulkan permohonan kami, tapi apapun putusannya nanti dari PSI akan menghargai dan menghormati putusan MK tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023) mendatang.  

Melansir situs resmi MK, pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. 

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. 

Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menggugat pasal yang sama. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun. (agr/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral