- Antara
Mahfud Sebut Muhaimin Aman dari Tersangka dalam Kasus Korupsi Kemenaker: "Hasil 'Nguping' dari Teman Teman di Dalam!
Jakarta, tvOnenews.com-Menteri Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai sangat kecil kemungkinan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Cak Imin, ujar Mahfud, tidak terlibat secara langsung sehingga potensinya ditetapkan sebagai tersangka tidak ada.
"Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi, dan menurut logika saya kayaknya sih ndak mungkin jadi tersangka,” kata Mahfud kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Mahfud juga kasus korupsi Kemenaker terjadi sudah lama. Jika memang Cak Imin diduga terlibat tentu sudah sejak lama dipanggil dan diklarifikasi KPK. Yang terjadi, Muhaimin bar diklarifikasi KPK pada 7 September 2023, bertahun tahun dari perkara korupsi yang terjadi.
“Sejauh pengetahuan saya Cak Imin itu tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkaranya. Itu kasus kan sudah lama kalau terlibat mestinya sudah dulu (dijadikan tersangka),” ujar Mahfud.
Bahkan, keyakinan Mahfud mengenai Cak Imin tidak akan dijadikan tersangka berasal dari laporan KPK.
"Sepengetahyan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, temen-temen, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi,” sebut Mahfud.
"Hampir logika hukum saya ndak paham kalau Cak Imin jadi tersangka, tapi kita lihat,” lanjutnya.
Cak Imin Diperiksa KPK
Cak Imin sempat menjalani diperiksa KPK pada Kamis 7 September 2023. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pemeriksaan Cak Imin sama sekali tidak berkaitan dengan tekanan kekuasaan.
Sebagaimana diketahui Cak Imin telah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden, mendampingi Anies Baswedan.Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan TKI.
Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi karena komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik. Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka di kasus tersebut.(bwo)