- Antara
Mahfud MD Heran MK Belum Putuskan Aturan tentang Batas Usia Capres: Kasus Sederhana, Kok Lama Memutus Itu?
“Kalau ini tidak open legal policy berarti ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujar dia, menambahkan.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengkritisi lamanya proses MK dalam menindaklanjuti gugatan masyarakat terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024.
“Menurut saya (kasusnya) sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?” ujar Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 2008-2013 itu.
Menjelang pemilu tahun depan, MK menerima banyak permintaan terkait batas usia capres dan cawapres.
Perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan sejumlah kepala daerah meminta usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Belakangan, Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM meminta MK menetapkan calon yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2024 tidak boleh berusia lebih dari 70 tahun.
Permohonan itu mereka klaim bukan untuk menghalangi calon presiden tertentu untuk mengikuti kontestasi, tetapi dimaksudkan untuk menyamakan usia maksimal presiden dengan pejabat publik lain.