Deputi Bidang Perkoperasi KemenKopUKM Ahmad Zabadi.
Sumber :
  • Instagram @a_zabadi

RUU Perkoperasian Segera Dibahas di DPR Mulai Oktober 2023

Selasa, 26 September 2023 - 09:15 WIB

“Yang berubah hanya sistematikanya saja, dari awalnya RUU Perkoperasian yang sifatnya penggantian, disesuaikan menjadi perubahan terhadap Undang-undang Perkoperasian,” kata Zabadi.

Ditegaskan Zabadi, perubahan UU ini sangat mendesak dan dibutuhkan masyarakat, sesuai surat Presiden kepada Pimpinan DPR RI yang menyatakan sebagai prioritas utama untuk dibahas dan memperoleh persetujuan. 

Menurutnya, tantangan zaman, dinamika lapangan, serta kebutuhan masyarakat perlu secepatnya dijawab dengan pembaruan regulasi. Agar kemudian masyarakat pada umumnya dan gerakan koperasi pada khususnya memiliki daya dukung regulasi yang baik. 

Untuk itu Zabadi mengatakan, setidaknya ada beberapa hal utama yang menjadi perhatian Pemerintah dalam perubahan UU ini. Yakni pertama, terkait peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi jati diri koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang dipadukan dengan karakter dan semangat ke-Indonesiaan, antara lain dalam bentuk azas kekeluargaan dan gotong royong.

Kedua, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. 

“Tidak ketinggalan adopsi dan rekognisi pada model yang sudah berkembang di kalangan masyarakat seperti Koperasi Syariah, Koperasi Multi Pihak, Apex Koperasi, pola tanggung renteng, dan lain-lain,” katanya.

Ketiga, peningkatan standar tata kelola yang baik (good cooperative governance) untuk mendorong koperasi-koperasi di Indonesia memiliki standar tersebut. Sehingga watak koperasi sebagai perusahaan yang dimiliki bersama dapat benar-benar dikendalikan secara demokratis oleh anggotanya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral