- tvOnenews.com/Rizki Amana
Ditanya Soal Banding Vonis 12 Tahun, Mario Dandy: Saya Pikir-Pikir Dulu yang Mulia
Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo mengaku belum memastikan akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya, usai majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
"Saya pikir-pikir dahulu yang mulia," kata Mario dalam persidangan, Jakarta, Kamis (7/9/2023) saat ditanya hakim terkait pengajuan banding.
Pada sidang vonis tersebut, Mario Dandy Satriyo juga turut serta dibebankan biaya restitusi yang dilayangkan kubu David Ozora.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Terkait dengan biaya restitusi itu, Majelis Hakim memerintahkan mobil mewah Jeep Rubicorn yang dijadikan barang bukti kasus tersebut untuk dilakukan pelelangan.
Nantinya hasil pelelangan mobil mewah Jeep Rubicorn milik Mario Dandy Satriyo digunakan untuk mengurangi biaya restitusi yang dilayangkan kuhu David Ozora.
"Di jual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ungkapnya.
Hakim Sebut Unsur Perencanaan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo Terpenuhi
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (7/9/2023).
Sidang lanjutan terhadap Mario Dandy Satriyo tersebut beragendakan putusan vonis terkait aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dalam pembacaan vonisnya, Majelis Hakim PN Jaksel mengungkap jika unsur perencanaan oelh Mario Dandy Satriyo pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora terpenuhi.
"Unsur rencana pun telah terpenuhi," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim memaparkan perbuatan Mario Dandy Satriyo terkait aksi penganiayaan bertanya kepada David Ozora telah terpenuhi.
Tak hanya itu, Majelis Hakim turut serta mengungkap terpenuhinya unsur dakwaan perencanaan oleh Mario Dandy Satriyo.
"Dakwaan kesatu primair terpenuhi, tindak pidana melakukan penganiayan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.