news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Elektabilitas Gerindra Naik.
Sumber :
  • Antara

Survei CPCS: Elektabilitas Gerindra Naik Jadi 16,8 persen

Temuan survei Center for Political Communication Studies (CPCS) menunjukkan elektabilitas Partai Gerindra mengalami kenaikan hingga mencapai angka 16,8 persen berdasarkan hasil survei pada April-Juni 2023.
Senin, 4 September 2023 - 07:54 WIB
Reporter:
Editor :

Dinamika terjadi di tubuh Koalisi Perubahan yang mengusung pencapresan Anies Baswedan. Demokrat memutuskan untuk mundur setelah Anies memilih Muhaimin Iskandar sebagai pasangan cawapresnya, alih-alih ketua umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dengan masuknya Cak Imin ke kubu pengusung Anies, otomatis PKB keluar dari KIM dan merapat ke Nasdem. Deklarasi Anies-Cak Imin di Surabaya yang hanya diikuti petinggi PKB dan Nasdem memunculkan dugaan PKS bakal mengikuti jejak Demokrat keluar dari koalisi Anies.

"Untuk sementara peta pencapresan dan koalisi partai menunjukkan potensi terbentuknya tiga pasangan capres-cawapres," kata Hatta.

Meski demikian dinamika politik lainnya masih mungkin terjadi hingga jadwal pendaftaran ke KPU pada bulan Oktober mendatang.

Sebut saja, manuver Sandiaga Uno yang berniat mengajak Demokrat dan PKS membentuk koalisi jika PPP tidak mendapat jatah cawapres Ganjar. 

Sebelumnya juga sempat muncul wacana dari PDIP untuk menggabungkan Ganjar dan Anies dalam satu paket capres-cawapres.

Ada pun daftar elektabilitas partai politik versi CPCS periode April-Juni 2023 adalah sebagai berikut:

1. PDI Perjuangan 17,3 persen

2. Gerindra 16,8 persen

3. Golkar 8,6 persen

4. PKB 7,0 persen

5. Demokrat 6,3 persen

6. PSI 6,0 persen

7. PKS 4,2 persen

8. PAN 2,7 persen

9. PPP 2,4 persen

10. Nasdem 2,3 persen

11. Perindo 1,8 persen

12. Gelora 1,1 persen

13. PBB 0,7 persen

14. Ummat 0,6 persen

15. Hanura 0,2 persen

16. PKN 0,1 persen

17. Garuda 0,0 persen

18. Buruh 0,0 persen

19. Tidak tahu/Tidak jawab 21,9 persen

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/ree)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral